Menuju konten utama

KPK: Inneke Diduga Terlibat Pembelian Mobil Kalapas Sukamiskin

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, peran lain Inneke masih akan diselidiki, tapi pembelian mobil tersebut adalah dugaan awal.

KPK: Inneke Diduga Terlibat Pembelian Mobil Kalapas Sukamiskin
Artis Inneke Koesherawati dikerumuni wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). Inneke diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dengan tersangka Fahmi Darmawansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Keterlibatan Inneke Koesherawati pada kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Hussein dipaparkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (23/7/2018). Menurut Agus, peran Inneke diduga lebih terlibat dalam pembelian mobil yang diberikan kepada Wahid.

Mobil itu diindikasikan sebagai barang suap yang sengaja diberikan Inneke kepada Wahid. Agus mengatakan, peran lain Inneke masih akan diselidiki, tapi pembelian mobil tersebut adalah dugaan awal.

“Kita masih dalami, tapi yang jelas antara lain pemesanan mobil itu, antara lain dia ikut cawe-cawe, masih kita dalami,” kata Agus di Kejagung, Jakarta Selatan.

Inneke dalam kasus ini, dikatakan Agus, diduga ikut andil memesan mobil. Namun, Agus tidak membeberkan berapa mobil atau secara spesifik bagaimana Inneke melakukan hal tersebut. Dua mobil yang diterima Wahid ada dua, yakni Mitsubishi Triton dan Pajero Sport. Masing-masing bernilai lebih dari Rp300 juta.

Agus menegaskan, Inneke akan dipanggil lagi dalam waktu sesegera mungkin. Sejauh ini, peran Inneke yang tak lain istri dari Fahmi Darmawangsa masih sebagai saksi. Fahmi sendiri sudah dijadikan tersangka.

Selain Fahmi, ada tiga orang lainnya juga dijadikan tersangka. Keempatnya dijadikan tersangka karena diduga melakukan suap untuk meminta fasilitas dan pemberian perizinan kepada Wahid.

Saat penangkapan, ruangan sel Fahmi terbilang cukup mewah untuk ukuran kamar narapidana. Nilai kamar itu ditaksir antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta untuk ditebus Fahmi kepada Wahid.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin setelah pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

Kalapas Sukamiskin diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil sebagai hadiah dari Fahmi terkait pemberian fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri