tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Judi Achmadi, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Judi diperiksa di Lapas Kelas I Sukamiskin.
"Atas nama JA sebagai Karyawan PT Telkom," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Selain Judi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu Silvester Fadjar Tandabawana selalu Senior Solution Architect. Budi mengatakan, Fadjar akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi terkait kehadiran Fadjar. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Judi dan Fadjar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut, termasuk jumlah tersangkanya.
Pada Senin (21/7/2025) lalu, KPK telah memanggil saksi dari pihak PT Telkom untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018-2023.
Dua orang tersebut antara lain Officer 3 Capex Procurement Process 3 Telkom 2018-2021, Agil Saputro; dan Manager Capex Procurement Process 3 PT Telkom, Mardirin.
Meski begitu, hingga saat ini, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari kedua saksi tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran, jabatan yang diduduki oleh keduanya, bertugas untuk bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan investasi dan fokus pada efisiensi dan efektivitas.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id



























