tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada advokat Donal Fariz terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan meski sebelumnya Donal sudah pernah dilakukan pemanggilan.
"Hari ini (20/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Donal fariz (pengacara)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).
Menurut Ali, pemeriksaan kepada Donal Fariz berkaitan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Donal Fariz merupakan bagian dari tim law firm Febri Diansyah di mana jasanya digunakan oleh SYL. Sebelumnya Febri juga telah menjalani pemeriksaan terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
Selain Donal Fariz, Ali menyatakan bahwa pemeriksaan juga dilakukan kepada tiga saksi lainnya. Dua dari tiga saksi tersebut merupakan anak buah SYL.
"Kedua Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian), ketiga Hartoyo alias Heri (Sopir Menteri Pertanian), keempat Hermanto (Sesditjen Sarana dan Prasarana Pertanian)," tutur Ali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SYL ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia ditetapkan tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL memerintahkan kedua tersagka lain untuk menarik setoran dari ASN eselon I dan II. Kemudian setoran diberikan dengan cara tunai, transfer, dan hadiah.
Setiap setoran berkisar antara US$4.000-US$10.000. Uang itu digunakan SYL untuk umroh bersama keluarga, perawatan wajah dirinya dan keluarga, cicilan mobil Alphard, tiket ke luar negeri, pembayaran cicil kartu kredit, serta setoran operasional Partai Nasdem.
Total uang yang dinikmati SYL Rp13,9 miliar dari pungutan tersebut. Kendati demikian, nilai itu berbeda dari temuan Rp30 miliar saat penggeledahan.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat