Menuju konten utama

Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL Besok

Firli diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat besok di Polda Metro Jaya.

Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL Besok
Firli Bahuri menegaskan tidak ada pimpinan KPK yang bertemu tahanan di penjara lantai 15. tirto.id/Avia

tirto.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berujar, Firli diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023," ucap Ade dalam keterangannya, Jumat (19/10/2023).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan kepada Firli akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Ade, Firli akan diperiksa di ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri setidaknya telah memeriksa 45 saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan kepada SYL yang dimulai sejak 9 Oktober 2023 itu.

Puluhan saksi itu tak dihadirkan dalam satu hari, melainkan dihadirkan di waktu yang terpisah. Per harinya, pihak Polda Metro Jaya bisa memeriksa mulai satu saksi hingga belasan saksi.

Ade memberikan contoh, pada Rabu (18/10/2023), Ditkrimsus Polda Metro Jaya memeriksa hingga 19 saksi.

"[Dari 19 saksi], 16 orang di antaranya telah hadir. Satu di antaranya [16 saksi yang hadir] sudah selesai [diperiksa] yang merupakan eks wakil Ketua KPK RI periode 2007-2011 [M Jasin]," tuturnya.

"Beliau [M Jasin] hadir 10.30 WIB dan telah selesai memberikan keterangannya sampai dengan pukul 13.30 WIB WIB," imbuh Ade.

Sementara itu, Ade mengungkapkan, tiga saksi dari total 19 saksi yang seharusnya diperiksa kemarin berhalangan hadir. Kepolisian telah kembali mengirimkan surat panggilan kepada tiga saksi yang berhalangan hadir.

Kata Ade, penyebab mangkirnya ketiga saksi karena alamat pengiriman surat panggilan yang salah.

"Ada keterangan bahwa alamat tidak lengkap sehingga kami buatkan kembali surat panggilan ulang," sebut dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN SYL OLEH PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat