tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion, Ichwan Muzani Abrianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Selain Ichwan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama, Firda Alhamdi, dan Direktur PT Trikarya Idea Sakti, King Yuwono. Para saksi diperiksa penyidik soal penelusuran aset terkait kasus ini.
"Hari ini juga dipanggil tiga saksi yang secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Di mana para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK dan juga soal penelusuran aset," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
"Ini masih akan terus dikonfirmasi oleh penyidik ya, apakah aset-aset itu ada kaitannya dengan perkara ini, ada kaitannya dengan pihak tersangka, ini masih terus dilakukan konfirmasi," tambah Budi.
Selain itu, penyidik juga mendalami soal proses pembagian, pendistribusian, hingga pengisian kuota haji khusus. Penyidik juga fokus pada pemulihan aset negara imbas perkara ini.
"Sehingga upaya untuk melacak, menelusuri aset-aset yang diduga terkait, termasuk soal illegal gain yang didapat dari para PIHK, ini juga menjadi concern bagi penyidik untuk melakukan pemulihan keuangan negaranya nanti" ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, terdapat pula dua tersangka dari pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Mahsyur, yang dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum SATHU, serta sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Ishfah dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.
Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi.
Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Asep mengatakan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























