tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mereka memeriksa eks Direktur Utama Telkom Arwin Rasyid beberapa waktu lalu. Arwin diduga mengetahui dugaan aliran dana korupsi pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) 2018-2019.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Arwin yang merupakan pendiri PT TEZ Capital and Finance itu diduga melakukan transaksi berkaitan perkara dugaan pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang oleh Sarana Jaya.
"Kita juga sedang menyusuri dari mana atau ke mana uang hasil tindak pidana itu mengalir. Jadi pak AR ini ada transaksi di mana transaksi itu tentu harus kita buktikan bahwa transaksi itu sah atau tidak," kata Asep dalam konferensi pers, dikutip dari youtube KPK, Senin (18/9/2023).
Asep menuturkan KPK mengkonfirmasi kepada Aswin dalam rangka mengklarifikasi sejumlah transaksi berkaitan kasus pengadaan lahan.
Asep menekankan bahwa KPK akan mendalami dugaan transaksi yang dilakukan Arwin jika transaksi tersebut tidak sah. Jika sah, penyidik akan menghormati isi transaksi tersebut.
"Karena ketika kita mengetahui uang mengalir ke mana, kita harus konfirmasi. Kalau uang itu mengalir dalam kapasitas atau konteks yang sah, ada perikatan misalkan jual-beli ya tentunya kita juga akan menghargai atau menghormati perikatan tersebut, tapi kalau tidak sah itu merupakan bagian daripada tindak pidana korupsi yang kita tangani," kata Asep.
Arwin sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali yakni pada 14 Agustus 2023 dan Kamis 7 September 2023.
Korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang oleh PSJ tahun 2018-2019 sendiri tidak bisa dilepaskan dengan proyek pembangunan rumah DP 0 persen di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu terungkap setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menjalankan pemeriksaan di KPK pada 10 April 2023.
Kasus ini sendiri disebut sudah masuk tahap penyidikan dengan ada tersangka. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan tersangka tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat