Menuju konten utama

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Wali Kota Mojokerto

Choiroiyaroh dan Sonny Basoeki Rahardjo diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus, terkait kasus korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Wali Kota Mojokerto
Tersangka kasus suap DPRD Kota Mojokerto, Masud Yunus bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Mas'ud Yunus adalah Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.

Kedua anggota DPRD itu adalah Choiroiyaroh dari Fraksi PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar.

Mas'ud Yunus bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas'ud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak penerima adalah mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak dalam kasus ini.

Diduga uang senilai Rp300 juta adalah pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar.

Sisanya senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang ini diamankan dari beberapa pihak.

Sebelu,nya, Mas'ud Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017, pada 23 November 2017 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MOJOKERTO

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo