Menuju konten utama

Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus Jadi Tersangka Suap di KPK

KPK mengumumkan Walikota Mojokerto menjadi tersangka pemberi suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Kasus yang menjerat Mas'ud bermula dari OTT pada pertengahan Juni 2017 lalu.

Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus Jadi Tersangka Suap di KPK
(Ilustrasi) Terdakwa Wiwiet Febryanto menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar, di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan salah satu kepala daerah di Jawa Timur, yakni Walikota Mojokerto periode 2013-2018, Mas'ud Yunus (MY) sebagai tersangka suap, pada Kamis (23/11/2017).

Penetapan ini hasil dari pengembangan perkara suap terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

KPK menduga Mas'ud bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) melakukan pemberian suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. WF telah dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa dengan pidana 2 tahun penjaradan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini baik Wiwiet sedang mengajukan banding atas vonis itu, demikian siaran pers laman KPK.

Mas'ud disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Di perkara ini, Mas`ud menjadi tersangka yang kelima. Empat tersangka lain, termasuk Wiwiet Febryanto, merupakan mereka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK pada pertengahan Juni 2017 lalu. OTT itu mengamankan enam orang di Mojokerto dan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta.

Adapun tiga tersangka lain di kasus ini ialah Ketua DPRD Kota Mojokerto, yang sudah dicopot, Purnomo (PNO) serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF). Ketiga tersangka itu kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berdasar putusan vonis untuk Wiwiet Febryanto, majelis hakim PN Surabaya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yg diinsyafi antara Wiwiet Febryanto dan Mas'ud Yunus untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," kata dia hari ini sebagaimana dikutip Antara.

Dia menambahkan, "Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka Mas'ud Yunus, mulai hari ini penyidik melakukan pemeriksaan empat saksi, yaitu keempat tersangka terdahulu di Rutan Medaeng."

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut. Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom