Menuju konten utama

KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok

KPK membenarkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan. Namun, detail lengkap perkara dimaksud masih belum diungkap.

KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan Direktur Utama Pupuk Kujang Bambang Eka Cahyana pada Pupuk Kujang Festival di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (7/3/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo besok, Jumat 16 Juni 2023. Pemanggilan itu guna menggali keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Informasi pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Benar, (Syahrul Yasin Limpo) dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6/2023), pukul 09.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis 15 Juni 2023.

Ali juga memastikan KPK telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo dan berharap yang bersangkutan hadir memenuhi undangan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, surat sudah dikirimkan ke yang bersangkutan," tambahnya.

KPK saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," jelas Asep, Rabu 14 Juni 2023.

Asep juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," imbuh dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Rabu, Syahrul Yasin Limpo menyatakan tidak mengerti terkait isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan

"Oh, saya tidak mengerti itu," kata Syahrul Yasin Limpo di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Baca juga artikel terkait KEMENTAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky