Menuju konten utama

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Novanto

KPK memanggil ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi dan politikus Partai Golkar Aziz Samuel sebagai saksi terkait kasus merintangi penyidikan Novanto.

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Merintangi Penyidikan Novanto
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto jelang persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/1/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

"Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/1/2017).

Dua saksi itu, yakni anggota Polri yang juga ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi dan politikus Partai Golkar Aziz Samuel. Reza diketahui ikut dalam mobil saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.

KPK juga telah menyampaikan surat terkait pemeriksaan Reza ke Kapolri up Kadivpropam. Reza telah dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka terkait kasus itu pada Rabu (10/1/2018).

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora