Menuju konten utama

KPK Nyatakan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto

KPK berharap proses praperadilan itu akan menghasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus korupsi e-KTP.

KPK Nyatakan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (13/12). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mempersiapkan sejumlah hal guna menghadapi sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu besok (20/9/2017).

"Kami masih terus melakukan persiapan bahan-bahan menghadapi praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).

Febri mengatakan, sejumlah persiapan yang sudah dilakukan untuk menghadapi persidangan yakni, persiapan administrasi dan persiapan teknis, termasuk menyiapkan saksi ahli untuk persiapan sidang praperadilan.

KPK berharap bahwa proses praperadilan itu akan menghasilkan sesuatu yang bisa menguatkan upaya pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).

Febri menerangkan, KPK sudah meminta penundaan selama 3 minggu. Akan tetapi, hakim hanya mengabulkan 1 minggu. Oleh karena itu, mereka berusaha memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menghadapi persidangan praperadilan.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto