Menuju konten utama

KPK Minta Fahri Hamzah Tak Khawatir Kalau Merasa Tak Bersalah

Febri menganggap tidak masalah apabila Nazar bekerja sama dengan KPK karena Nazar merupakan justice collaborator KPK.

KPK Minta Fahri Hamzah Tak Khawatir Kalau Merasa Tak Bersalah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi santai tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyatakan lembaga antirasuah itu sedang bersekongkol dengan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Fahri tidak perlu marah dalam menanggapi keterangan Nazar yang menyebut ingin melaporkan Fahri terkait kasus korupsi. Pasalnya, KPK tidak akan langsung mempercayai keterangan Nazar dan langsung menetapkan Fahri sebagai tersangka.

"Kalau memang tidak melakukan sesuatu, tidak perlu khawatir ya, karena KPK sendiri tidak akan langsung mengamini hanya dari satu saksi saja. Karena kita harus kroscek dengan bukti-bukti yang lain," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

"Ya kalau memang yakin tuduhan tersebut tidak benar tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebenarnya," lanjut Febri.

Febri bahkan mengatakan Fahri telah sering melancarkan tuduhannya ke KPK. "Dari dulu kan tuduhannya seperti itu ya. kami selalu berjalan di trek yang benar sesuai dengan proses hukum," kata Febri.

Fahri Hamzah sebelumnya menyebut Nazaruddin dimanfaatkan oleh KPK untuk menyebut nama-nama tertentu guna menjerat seseorang dalam kasus korupsi dengan timbal balik pemangkasan kasus dan dibebaskan.

Menanggapi hal itu, Febri menyatakan aturan hukum Indonesia mengenal konsep justice collaborator. Status tersebut diberikan kepada tersangka, terdakwa atau terpidana yang memang mau bekerja sama mengungkap kasus korupsi.

Oleh sebab itu, ia menganggap tidak masalah apabila Nazar bekerja sama dengan KPK sebab mantan Bendahara Partai Demokrat itu merupakan justice collaborator KPK.

"Kalau memang bisa memahami tentu saja seharusnya bisa paham ya bahwa ada ketentuan di undang-undang bahwa saksi atau tersangka atau terdakwa, terutama tersangka atau terdakwa bahkan setelah diproses hukum bisa menjadi pelaku yang bekerjasama untuk menyampaikan keterangan secara signifikan oleh penegak hukum dan itu yang dilakukan oleh Nazaruddin," kata Febri.

Tekait dengan Nazar yang melaporkan kasus korupsi Fahri Hamzah, KPK mengaku akan mencermati laporan itu. "Tentunya terbuka silakan saja disampaikan kepada KPK dan kita punya kewajiban untuk melakukan analisis lebih lanjut," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto