tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di 53 perusahaan plat merah.
"Sebaiknya Pak Erick nggak cuap-cuap saja, beliau kan tau alamat kantor KPK. Atau jika perlu KPK datang menjemput data kasus korupsi yang dimiliki pak Erick," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Pada 2 Juli 2020, Erick sempat mengatakan terdapat 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan negara. Hal tersebut terjadi di bidang pelayanan publik, bisnis, atau campuran dari keduanya.
Nawawi meminta data-data tersebut kepada Erick. Terlebih ini bukan pertama kalinya Erick mengungkap dugaan praktik korupsi di kementeriannya, ia pernah buka-bukaan soal adanya mafia alat kesehatan.
"Tak menutup kemungkinan kita akan memulai penyelidikan kebenaran adanya kasus-kasus dimaksud," ujar Nawawi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan