tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang 2017 menjadi yang tertinggi sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 2003.
"Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2017 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers Capaian dan Kinerja KPK 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Menurut Basaria, dari 19 kasus, KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam profil, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.
Secara total, pada 2017 KPK telah melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 93 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 15 perkara, serta TPPU sebanyak lima perkara," tambah Komisioner KPK Laode M Syarif.
Lima kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK sepanjang 2017 antara lain adalah kasus pencucian yang uang dilakukan oleh Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Sub Auditorat III B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, dan pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.
Selain itu, terdapat 12 perkara lainnya yang melibatkan bupati/wali kota dan wakilnya dengan 11 orang bupati/wali kota tersangkut kasus korupsi ditambah satu orang gubernur. Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 19 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan.
"OTT kan pengaduan masyarakat, kami ajak rakyat di Indonesia, kalau punya data, informasi, laporkan ke KPK, kami follow up karena dari laporan itu kami bisa lakukan tindakan, misal OTT," tambah Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK juga masih akan menindaklanjuti setidaknya 564 laporan pada 2017 yang masih diproses.
"Laporan-laporan itu belum ditindaklanjuti, tapi kan pasti dikaji, mana yang bisa segera, mana yang masih membutuhkan waktu. Mudah-mudahan nanti kami akan memperbanyak satuan tugas kami yang tadinya beranggotakan lebih dari 10 orang bisa dikecilkan, sehingga bisa bergerak di banyak tempat," tambah Agus.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra