tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap untuk memasukan Ketua DPR Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih membahas penerbitan DPO di lingkaran internal.
"Terkait dengan DPO, tim KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah SN [Setya Novanto] kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan koperatif dengan proses hukum," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (16/11/2017).
Febri mengatakan, sebenarnya hari ini KPK mengagendakan untuk memeriksa Novanto sebagai saksi dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Selain Novanto, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap keponakan Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, Sekjen Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ahmad Haviz, dan pengusaha Made Oka Masagung.
Baca: Sejak Setya Novanto Menghilang Kediamannya Terlihat Lengang
KPK tetap memberikan imbauan kepada Novanto untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam menjalani proses hukum. Lembaga antirasuah itu meminta agar tidak ada pihak yang ikut menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan [Novanto] karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerjasama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.
KPK sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto karena tidak memenuhi panggilan. KPK pun berupaya mendatangi kediaman pribadi Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Mereka juga sudah melakukan dialog dengan penasihat hukum dan pihak keluarga. Namun, KPK belum menemukan keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. Sampai saat ini, pihak penyidik masih melakukan pencarian terhadap Novanto.
Baca:
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto