Menuju konten utama

KPK Masih Hitung Uang Sitaan dalam OTT Hakim PN Surabaya

OTT di PN Surabaya, KPK membawa 5 orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK Masih Hitung Uang Sitaan dalam OTT Hakim PN Surabaya
Polisi berjalan di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/8/2020).ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur. OTT di Surabaya terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1/2022) dilansir dari Antara.

Di samping itu, kata Ali, KPK saat ini juga telah membawa lima orang yang terdiri atas hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta menuju ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta. Saat ini, terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar dia.

KPK telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1).

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, KPK akan segera menginformasikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto