tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021), seperti dilansir Antara.
Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ucap Ali.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detil konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tutur Ali.
Ia memastikan perkembangan informasi terkait kasus tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ujarnya.
Diketahui, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi tersebut, KPK pada Rabu ini juga memanggil tiga saksi, yakni Hendra Wijaya Saleh, Syahbudin, dan Raden Syahril. Pemeriksaan digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.