Menuju konten utama
Suap Pegawai MA

KPK Kembali Panggil Tiga Polisi Terkait Suap di PN Jakpus

KPK kembali memanggil tiga anggota Polri terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga orang anggota Polri tersebut adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan.  Ia diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno.

KPK Kembali Panggil Tiga Polisi Terkait Suap di PN Jakpus
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang polisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ketiga orang anggota Polri tersebut adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan. “Tiga saksi tersebut diperiksa untuk DAS (Doddy Aryanto Supeno),” ujarnya, di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Sebelumnya, pada 24 Mei 2016 lalu, ketiga orang anggota Polri tersebut sudah pernah dipanggil komisi antirasuah. Namun, ketiga orang tersebut tidak memenuhi panggilan.

Seperti diberitakan, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/4/2016) di Hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakpus dan mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

Selain itu, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro dalam perkara ini. Rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir bahkan sudah digeledah pada 21 April dan ditemukan uang senilai total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

KPK juga sedang mencari supir Nurhadi bernama Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

Satu konglomerasi bisnis diduga terlibat kasus ini karena sejumlah anak perusahaannya tengah berperkara di Mahkamah Agung. Doddy diduga sebagai orang yang menjadi orang yang menangani sejumlah perkara tersebut dan melaporkan kepada induk konglomerasi bisnis itu.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (ANT)

Baca juga artikel terkait SUAP

Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz