Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim & Istri di Kasus Korupsi BLBI

Tersangka kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK, hari ini, Jumat (28/6/2019).

KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim & Istri di Kasus Korupsi BLBI
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha menghadirkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk diperiksa terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hari ini, lembaga antirasuah itu kembali memanggil keduanya untuk diperiksa hari ini, Jumat (28/6/2019).

"Keduanya dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulisnya pada Jumat (28/6/2019).

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih baik di Indonesia maupun Singapura.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019. Keempatnya yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley; dan 18C Chatsworth Rd.

Febri menambahkan, KPK juga meminta kedutaan mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura terkait pemanggilan. Kemudian, lanjut dia, KPK pun menggandeng CPIB (KPK Singapura) untuk pemanggilan Sjamsul.

"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau [CPIB] Singapura," kata Febri.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri