Menuju konten utama

KPK Jebloskan Mantan Sekda Dumai M Nasir ke Rutan Pekanbaru

Eksekusi mantan Sekda Dumai, M Nasir berdasar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

KPK Jebloskan Mantan Sekda Dumai M Nasir ke Rutan Pekanbaru
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir ke Rutan Klas IIB Pekanbaru setelah putusan Mahkamah Ahung berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, eksekusi Nasir telah berjalan Kamis (18/6/2020) lalu. KPK menjalankan putusan MA nomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019.

Nasir dijebloskan ke rutan untuk menjalani masa hukuman selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan.

Terpidana juga harus membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp2 miliar.

Ali Fikri menyebut, jika Nasir tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Bila harta bendanya tidak mencukupi pidana penjara bertambah setahun.

Pengadilan memutus bersalah M Nasir atas pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

Kasusnya di pengadilan terus bergulir. Pada 28 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir. Selain itu, M Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar.

M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar, kemudian Hobby Siregar Rp40,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali