Menuju konten utama

KPK Geledah Ruang Kerja Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sejumlah penyidik KPK datang ke kantor KPU RI terkait kasus suap eks Komisioner Wahyu Setiawan.

KPK Geledah Ruang Kerja Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Penyidik KPK membawa koper yang diduga berisi barang bukti usai menggeledah Kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (13/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Kantor Berita Antara melaporkan, petugas KPK datang ke kantor KPU RI pukul 12.00 WIB mengendarai empat mobil. Mereka langsung menuju ruang kerja Wahyu Setiawan.

Dalam proses penggeledahan, ada empat anggota polisi bersenjata yang berhaga di sekitar ruang kerja Wahyu Setiawan.

Hingga berita ini naik, belum diketahui ruang mana saja, selain milik Wahyu Setiawan, yang digeledah KPK.

Wahyu Setiawan setelah terkena OTT KPK terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dari Caleg PDIP, Harun Masiku, secara resmi telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisioner KPU RI. Posisinya tergantikan oleh I Dewa Kade Wiarsa.

Pimpinan KPU RI belum dapat mengkonfirmasi penggeledahan tersebut. Sedangkan, pimpinan KPK tak beri penjelasan soal kegiatan di KPU.

Pekan lalu, Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut, telah mengantongi surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Namun, lokasi penggeledahan dirahasiakan demi menjaga kepentingan penyidikan. Penggeledahan kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mulai berjalan pekan ini.

Dalam kasus suap KPU, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yani Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK saat ini masih memburu Harun Masiku, politikus PDIP yang menyuap Wahyu agar dapat menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz