tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari bukti kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Penggeledahan itu dilakukan selama dua hari, yakni Rabu (2/5/2018) dan Kamis (3/5/2018).
"Untuk pengembangan penyidikan Bupati Mojokerto tersebut, khususnya terkait sangkaan suap terhadap yang bersangkutan, penyidik 2 hari kemarin, Rabu-Kamis 2-3 Mei 2018 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 lokasi lagi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Menurut Febri, lokasi yang digeledah KPK antara lain: Kantor PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang terletak di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta.
Selain itu, Kantor PT. Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia Lt. 11, 16, dan 18, Jl. Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara.
Di sisi lain, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan Mustafa dengan memeriksa 16 orang saksi. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK fokus mendalami permasalahan izin di Pemkab Mojokerto.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan-penerimaan yang diduga oleh Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin-izin di Pemkab Mojokerto," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto