Menuju konten utama

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Mustofa diduga menerima uang sebesar Rp2,7 miliar untuk memuluskan izin pelaksanaan proyek.

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4/2018). ANTARA FOTO/Nando/dr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada Senin (30/4/2018).

KPK menemukan bukti permulaan cukup keterlibatan Mustofa dalam kasus suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab pada tahun yang sama.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dalam perkara dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mejokerto, KPK menetapkan 3 orang tersangka.

Ketiganya adalah Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group), dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Proteiindo).

Dalam perkara ini, Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ocky dan Onggo terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Mustofa diduga menerima uang sebesar Rp2,7 miliar untuk memuluskan izin pelaksanaan proyek.

Dalam perkara ini, Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ocky dan Onggo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara gratifikasi, KPK menduga Mustofa bersama dengan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 menerima gratifikasi.

KPK menduga Mustofa dan Abidin menerima fee proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto pada 2015. Ia diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar," kata Laode.

Penyidik pun telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini, yakni 6 unit mobil yang terdiri atas 1 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 unit Range Rover Evoque, 1 unit Subaru, 1 unit Daihatsu Pickup dan 1 unit Honda CRV; 2 unit sepeda motor; dan 5 unit jetski.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Abidin disangkakan melanggar pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI BUPATI MOJOKERTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra