tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dalam kasus itu, Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/5/2018) dilansir Antara.
Mobil yang disita itu antara lain Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, Nissan Navara, Nissan March tiga unit, Toyota Fortuner 2013 putih, Toyota Camry 2003 hitam, Toyota Yaris 2015, putih, Toyota Kijang Innova abu-abu, Mitsubishi Pajero dua unit, dan Mitsubishi Grandis 2006 hitam.
Selanjutnya, Suzuki Swift dua unit, Suzuki A1J3 2014 merah, Suzuki Katana 1993 putih, Honda Jazz 2008 putih, KIA New Picanto Tahun 2010 merah, KIA New Rio 2012 putih, dan Daihatsu Taft 1997 abu-abu.
"Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Febri.
Febri menjelaskan, KPK dijadwalkan memeriksa 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi di Polres Mojokerto hari ini Senin (7/5/2018).
"Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan," ucap Febri.
Sebelumnya pada Jumat (4/5), penyidik juga telah memeriksa 18 saksi dari unsur pegawai di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak swasta.
Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar. Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani