Menuju konten utama

KPK Geledah 2 Lokasi Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

Menurut Febri, dua lokasi yang digeledah itu adalah rumah saksi Yuniarto dan Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK Geledah 2 Lokasi Saksi untuk Tersangka Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. FOTO/Ahsan Ridhoi.

tirto.id - Guna membongkar kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi.

"Ada dua lokasi yang digeledah terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada Senin (28/8) dan Rabu (30/8) lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menurut Febri, dua lokasi yang digeledah itu adalah rumah saksi mantan Direktur Produksi Perum PNRI, Yuniarto di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Selanjutnya rumah saksi Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo di Grogol, Jakarta Barat.

"Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Ada dokumen-dokumen terkait e-KTP dan barang-barang elektronik. KPK akan pelajari barang-barang bukti tersebut," kata Febri dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, Perum PNRI dan PT Quadra Solution disebut-sebut menerima masing-masing Rp107,71 miliar dan Rp79 miliar terkait proyek senilai Rp5,95 triliun itu. Hal itu tertuang dalam dakwaan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

PT Quadra Solution adalah anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP.

Dalam keterangan kepada pers Senin (17/7/2017) sore, Ketua KPK Agus Rahardjo mengkonfirmasi bahwa Setya Novanto sebagai tersangka. "KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Agus Rahardjo.

Dalam kasus proyek e-KTP, KPK menduga Novanto telah menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Atas perbuatan itu, Novanto dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto