Menuju konten utama

KPK Buka Suara Soal Sayembara Rp1 Miliar Setya Novanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo justru menanggapinya dengan santai dan enggan menggubrisnya secara serius.

KPK Buka Suara Soal Sayembara Rp1 Miliar Setya Novanto
Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov mengeluarkan 'sayembara' yang menantang akan memberikan uang senilai Rp1 milyar kepada siapa saja yang bisa membuktikan dirinya terlibat korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Terkait dengan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo justru menanggapinya dengan santai dan enggan menggubrisnya secara serius.

"Ini ya tanggapan saya ya. Kalau ruginya triliunan kok hanya ngasih Rp1 miliar," kata Agus di Gedung KPK Dwi Warna, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Agus mengatakan bahwa pihaknya tidak mencari pengakuan atas kasus ini, karena telah memiliki bukti nyata atas keterlibatan pihak-pihak yang telah dimunculkan dalam sidang dakwaan Irman dan Soegiharto. Namun, Agus meminta kepada semua pihak agar bersabar sampai gelar pekara dilakukan.

Agus juga menyatakan kemungkinan akan ada penetapan tersangka berikutnya oleh KPK. Kendati demikian, KPK meminta semua pihak khusyuk menyaksikan episode selanjutnya dalam agenda sidang yang akan dilakukan di minggu ini.

"Nanti gelar perkara kita akan ungkap semuanya. Sekarang ya nanti diikuti saja proses pengadilan dulu. KPK memiliki informasinya banyak sekali. Jadi yang saya tekankan informasi yang dari Pak Nazarudin hanya satu padahal kita periksa 274 saksi ya kan," ungkap Agus Rahardjo.

Agus juga memastikan dalam penanganan pengungkapan fakta kasus E-KTP tentu saja tidak dilakukan seorang diri. KPK juga menggandeng mitra pencari bukti lainnya yakni PPATK juga instansi penegak hukum di luar negeri.

Menanggapi kinerja KPK yang konsen mengungkap pihak-pihak yang terlibat pasca gelar perkara, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kinerja tersebut.

"Ya kita tunggu saja siapa nama-nama yang terlibat. Apakah sesuai dengan fakta sidang atau bagaimana. Lagi pula kalau benar terlibat tidak mungkin uang Rp1 miliar itu akan dikasih. Toh sudah ada kan dulu akan menggantung diri di Monas tidak terlaksana. Yang jelas ini adalah bukti bahwa KPK serius menangani kasusnya," kata Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun.

Menurut Tama, keberanian KPK tak lain karena adanya restu dari Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus e-KTP. Oleh karena itu, KPK sekarang berani menunjukkan taringnya, sekalipun adanya ancaman pengubahan banyak poin dalam Revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2012 tersebut.

"Saya rasa kenapa lebih berani bersikap tak lain karena sudah mendapatkan restu Presiden. Jadi kalau sudah ada intervensi tentu saja KPK tak ada lagi kebimbangan KPK," jelas Tama S Langkun.

Sebelumnya KPK telah mengantongi indikasi keterlibatan nama-nama sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek E-KTP. Diantaranya, Ketua DPR Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkat periode 2011-2012. Nama lain yang juga yang terlibat adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Ada juga nama anggota Komisi II DPR dari F-PDIP periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah. Nama lainnya adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah. Selain itu ada nama Bendahara Umum PDI P yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe.

Nama lain juga ada nama mantan pimpinan Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Komisi II tahun 2009-Januari 2012 Chairuman Harahap. Ada juga nama mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan masih banyak daftar nama lainnya yang disinyalir 70 diantaranya berasal dari partai politik bahkan lebih.

Sayangnya hingga kasus ini bergulir, baru dua orang saja yang ditetapkan tersangka dan kini menjadi terdakwa kasus tersebut, yakni Irman dan Sugiharto. Keduanya dijerat atas pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto