Menuju konten utama

KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD

Yusril menilai, Indonesia meratifikasi OECD akan membuat Indonesia bisa menindak orang asing yang menyuap WNI dan sebaliknya.

KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berjalan usai memimpin Rakor tingkat menteri terkait pinjaman online ilegal di Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa KPK akan dapat melakukan penindakan korupsi di luar negeri. Yusril juga menjelaskan bahwa KPK dapat menindak warga negara asing (WNA) yang berada di luar negeri apabila terlibat dalam perkara suap dan korupsi yang berkaitan dengan Indonesia.

"Iya itu terkait dengan persoalan yurisdiksi ya. Karena hukum pidana kita itu ada yurisdiksi personal menyangkut kewarganegaraan, tetapi juga ada yurisdiksi teritorial," kata Yusril di Komplek Parlemen, Selasa (11/2/2025).

Namun, Yusril menambahkan bahwa ketentuan tersebut bisa dilaksanakan usai Indonesia meratifikasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Alhasil, penegak hukum di Indonesia dapat bekerjasama dengan negara lain yang sama-sama anggota OECD.

"Karena itu kita berupaya untuk meratifikasi OECD, karena ini berisikan penyuapan terhadap pejabat asing dan juga penyuapan terhadap swasta," kata dia.

Selain bisa menangkap WNA yang berkaitan dengan perkara kasus di wilayah hukum Indonesia, penegak hukum dari negara lain juga bisa melakukan hal serupa kepada WNI.

"Jadi kalau terjadi penyuapan terhadap pejabat Indonesia, dan itu dilakukan oleh orang asing di luar negeri, atau pun sebaliknya dilakukan oleh orang Indonesia terhadap pejabat asing di luar negeri, di situ ada persoalan yurisdiksi, KPK juga dapat mengambil suatu langkah hukum," kata Yusril.

Ia berharap dengan keanggotaan Indonesia di dalam OECD dapat memperkuat yurisdiksi hukum di Indpnesia dan dapat menangkap buronan koruptor yang kerap kabur ke luar negeri.

"Tapi bisa juga kerja sama yang spesifik, dalam mengatasi masalah penyuapan. Jadi kalau Indonesia menjadi pihak konvensi OECD itu, apalagi kalau full menjadi member OECD itu ada bentuk satu kerjasama, pemberantasan terhadap penyuapan dan korupsi itu antar negara," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher