Menuju konten utama

KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

KPK hingga Rabu (5/7) telah memeriksa berbagai saksi antara lain: Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Abdul Malik Haramain dan Arif Wibowo.

KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

"Iya," kata Agus seusai melantik tiga penasihat KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan tanggal pengumuman tersangka baru korupsi e-KTP itu. "Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini, tetapi segera," kata Agus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK sedang fokus mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait e-KTP.

"Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus e-KTP ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor politik, birokrasi dan swasta," kata Febri.

Menanggapi hal itu, Agus pun enggan menjawab dari kluster mana terkait tersangka baru kasus KTP-e itu. Agus hanya memastikan bahwa kasus KTP-e akan segera dituntaskan, karena termasuk kasus yang cukup besar.

"Jadi, itu akan kami tuntaskan segera. Rakyat bisa melihat. Jadi, kalau namanya tuntas kan ada tersangka baru, yang lain-lain juga," demikian Agus Rahardjo.

Untuk diketahui, KPK hingga Rabu (5/7) telah memeriksa berbagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mereka yang diperiksa antara lain: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo.

Nama-nama tersebut juga disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto