Menuju konten utama

KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Klaten Sri Hartini

Ada 8 orang yang diamankan dari OTT KPK di Klaten, termasuk Sri Hartini yang tidak lain adalah Bupati Klaten.

KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Klaten Sri Hartini
Sri Hartini Bupati Klaten. [Foto/klatenkab.go.id]

tirto.id - Bupati Klaten, Sri Hartini, bersama 7 orang lainnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (30/12/2016) lalu. Berikut ini kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sri Hartini seperti yang dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.

Total, ada 8 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, yaitu SHT (Sri Hartini), empat orang pegawai negeri sipil yakni SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet), kemudian PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, serta SKN (Sukarno) dan SNS (Sunarso) dari swasta.

"Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten dan kawan-kawan, KPK mengamankan 8 orang pada Jumat, 30 Desember 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di Klaten, Jawa Tengah,” sebut Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Sukarno adalah orang pertama yang ditangkap KPK. Dari rumahnya, penyidik berhasil mengamankan uang sekita Rp80 juta. "Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan 7 orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas,” beber Laode M. Syarif

“Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura," tambahnya.

Di rumah Dinas Bupati Klaten, penyidik mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan Nina Puspitarini. "Dan dalam penelusuran diperoleh istilah ada kode uang itu adalah uang syukuran terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten,” tutur Laode M. Syarif.

“Pemberian ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah," imbuhnya.

Selain ke-8 orang tersebut, KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, anak laki-laki Sri Hartini yang juga anggota DPRD Klaten. "Memang mengamankan putra Bupati tapi keterlibatan beliau belum bisa diungkap saat ini dan harus diteliti lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Laode M. Syarif.

Sri Hartini diduga menerima uang suap akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Usai penangkapan ini, Sri Hartati langsung dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Adapun tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Hukum
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya