Menuju konten utama

KPK akan Periksa Pihak Swasta di Kasus Korupsi PT Taspen

KPK juga telah memanggil Direktur Akuntan Keuangan PT Valbury Sekuritas Indonesia, Sarifuddin Sitorus, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

KPK akan Periksa Pihak Swasta di Kasus Korupsi PT Taspen
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu direktur perusahaan sekuritas, ES, di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Senin (20/5/2024).

ES akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini (20/5/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi apakah yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan atau tidak.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Akuntan Keuangan PT Valbury Sekuritas Indonesia periode 2002-2022, Sarifuddin Sitorus, sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Jumat (17/5/2024) lalu.

KPK juga telah memanggil dan memeriksa Eks Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono, dan Eks Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih.

Helmi dan Kosasih diduga terlibat kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Perusahaan itu juga sebelumnya telah mencabut Kosasih dari jabatan direktur utama.

"Perlu kami tegaskan bahwa A.N.S. Kosasih diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) sejak tanggal 7 Maret 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.

Kosasih telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen selama 9,5 jam lamanya pada Selasa (7/5/2024).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi