tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, pada Rabu (30/1/2019).
Ahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito selaku hakim praperadilan dalam kasus praperadilan dugaan korupsi dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito.
Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang dia ajukan dan diproses PN Semarang.
Dana suap dari Marzuqi kepada Lasito senilai Rp700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp500 juta dan dolar AS setara Rp200 juta
Dalam penelusuran kasus Lasito, KPK memeriksa sejumlah pihak, di antaranya memeriksa Ketua Pengadilan Samarinda Abdul Halim, Senin (28/1/2019) dan Ali Muhtarom selaku hakim pengadilan negeri Kupang. Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa pada 18 Januari 2019 lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno