Menuju konten utama

Hakim Lasito Tersangka Suap Bupati Jepara Diberhentikan Sementara

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim PN Semarang, Lasito. Hakim itu kini telah menjadi tersangka penerima suap dari Bupati Jepara.  

Hakim Lasito Tersangka Suap Bupati Jepara Diberhentikan Sementara
Hakim tunggal Lasito saat memperlihatkan surat permohonan intervensi pada sidang perdana gugatan praperdilan Bupati Jepara Achmad Mazuki dalam kasus korupsi dana bantuan politik Partai Persatuan Pembangunan, Senin (30/10/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Lasito yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Suap tersebut terkait dengan putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Marzuki di Pengadilan Negeri Semarang.

Pemberhentian sementara Lasito dari jabatannya sebagai hakim diputuskan usai Pimpinan MA melakukan rapat pada Kamis kemarin (6/12/2018).

“Karena terkait dengan melakukan perbuatan tercela, antara lain melakukan tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK maka terhadap hakim LST [Lasito] tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim,” kata Karo Hukum dan Humas MA Abdullah di kantor MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Abdullah menerangkan, MA tidak bisa langsung memecat Lasito setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sebab, kata dia, pemberhentian tetap hakim perlu menunggu putusan pengadilan dan hanya bisa dilakukan presiden.

Abdullah menambahkan MA prihatin karena Lasito menambah daftar hakim yang tersangdung kasus korupsi. Sejak 2013, MA mencatat ada 20 hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menegaskan MA tidak akan memberi toleransi terhadap hakim maupun pegawai lembaga peradilan yang ditangkap karena kasus korupsi.

Menurut Abdullah, kasus korupsi yang menjerat para hakim dan pegawai lembaga peradilan tak hanya menjatuhkan wibawa MA, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia.

“Oleh sebab itu. Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi apa pun terhadap aparatur Mahkamah Agung yang tersangkut tindak pidana korupsi,” kata Abdullah.

Dia mengklaim MA sedang menerapkan sistem antisuap di lingkungan peradilan. Saat ini, pengadilan sudah mulai menerapkan pelayanan sistem terpadu satu pintu hingga sistem akreditasi. MA juga siap memecat para hakim yang terlibat lagi kasus korupsi.

“Lebih baik mengorbankan 1, 2 atau 10 hakim yang nakal daripada harus menghancurkan lembaga Mahkamah Agung,” kata Abdullah.

KPK belum lama ini mengumumkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka kasus suap.

Pemberian suap itu diduga dalam rangka mempengaruhi putusan praperadilan Ahmad Marzuki atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Marzuki diduga memberikan uang sebesar Rp500 juta dan uang dolar AS setara Rp200 juta kepada Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan tersebut. Marzuki selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, Lasito sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI JEPARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom