Menuju konten utama

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Ahmad Marzuqi 5 Tahun

Tuntutan pencabutan hak politik Bupati Jepara Nonaktif, Ahmad Marzuqi selama 5 tahun karena ia kepala daerah yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat.

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Ahmad Marzuqi 5 Tahun
Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2019). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz.

tirto.id - Bupati Jepara Nonaktif, Ahmad Marzuqi dituntut 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun oleh jaksa dalam sidang dugaan suap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya 2017 silam.

Jaksa juga menuntut Marzuqi untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU, Gina Saraswati, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, di PN Tipikor Semarang, Selasa (13/8/2019).

Gina Saraswati menyebut, alasan menuntut pencabutan hak politik Marzuqi.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata dia, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa.

"Terdakwa merupakan kepada daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," imbuh dia.

Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator, karena tak tak memenuhi kualifikasi.

Agenda sidang berikutnya, yakni pembelaan Marzuqi atas tuntutan.

Dalam tuntutan, Marzuqi dinilai jaksa terbukti memberikan sejumlah uang kepada Hakim PN Semarang nontaktif Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.

Marzuqi dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Lasito melalui orang suruhannya.

Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta, pada 12 November 2018.

Berelang sehari setelah pemberian uang itu, Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI JEPARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom