tirto.id - Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/1/2019).
Marzuki yang datang dengan mengenakan peci dan batik itu langsung meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik.
Marzuqi yang juga tersangka kasus praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang itu menjadi saksi untuk hakim non-aktif Lasito dalam kasus yang sama.
Dalam pantauan, Marzuqi sudah terlihat duduk di lobi sekitar pukul 16.30 WIB. Ia baru meninggalkan gedung Merah Putih sekitar 16.35 WIB. Saat dikonfirmasi awak media, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku diperiksa seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Pemeriksaan (hari ini) sama seperti kemarin, melengkapi saja," singkat Marzuqi sambil berjalan menuju mobil jemputannya di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Marzuqi irit bicara saat dikonfirmasi awak media. Ia langsung bergegas meninggalkan gedung merah putih saat dikonfirmasi lebih lanjut perkaranya. Ia membantah ada tambahan dalam pemeriksaan kali ini.
"Engga. Engga. Sama. Sama seperti kemarin pokoknya [pemeriksaan]," ujar Marzuqi sebelum memasuki mobil meninggalkan gedung KPK.
Hingga saat ini, baru ada dua tersangka dalam kasus praperadilan dugaan korupsi dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di Pengadilan Negeri Semarang.
KPK menetapkan Lasito selaku hakim Praperadilan perkara Marzuqi diduga selaku penerima sementara Marzuqi diduga sebagai pemberi.
Marzuqi diduga memberika sejumlah uang kepada hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang dia ajukan dan diproses PN Semarang.
Praperadilan itu terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Diduga, dana suap dari Marzuqi kepada Lasito senilai Rp700 juta, terdiri atas mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar AS setara Rp200 juta.
Dalam penelusuran kasus Lasito, KPK memeriksa sejumlah pihak. Mereka pernah memeriksa Ketua Pengadilan Samarinda Abdul Halim, Senin (28/1/2019) dan Ali Muhtarom selaku hakim pengadilan negeri Kupang.
Mereka pun sempat memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa pada 18 Januari 2019.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali