Menuju konten utama

Kasus Bupati Jepara, MA Bantah Duit Suap Untuk Revonasi PN Semarang

MA bantah pernyataan terdakwa suap, Lasito terkait sejumlah fasilitas di PN Semarang dibiayai duit suap yang diterimanya dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebesar Rp150 juta.

Kasus Bupati Jepara, MA Bantah Duit Suap Untuk Revonasi PN Semarang
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) berjalan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membantah pernyataan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sejumlah fasilitas di Pengadilan Negeri Semarang yang dibiayai dari duit suap yang diterima dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menyatakan, seluruh pengeluaran terkait renovasi atau fasilitas berasal dari anggaran Mahkamah Agung.

"Pernyataan itu tidak benar, karena untuk membangun kantor itu sudah ada anggarannya. Sudah ada akunnya," kata Abdullah di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Abdullah juga mengatakan, untuk merenovasi atau menambah fasilitas, pengadilan negeri harus mengajukan anggaran dulu ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya, MA mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan. Proses ini disebut harus dilakukan setahun sebelum pelaksanaan.

"Jadi tidak bisa hari ini usul kemudian hari ini bangun itu tidak bisa. Kalau untuk bangun tahun ini itu diusulkan tahun yang lalu," ujar dia.

Abdullah juga mengatakan, setiap tahun Mahkamah Agung dan jajarannya rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah uang korupsi berputar di lembaga peradilan.

Badan Pengawasan MA, kata dia, pun aktif mengawasi pengadilan negeri dari praktik nakal.

Selain itu, Abdullah pun menyangsikan jika uang itu digunakan untuk meningkatkan akreditasi PN Semarang dar B jadi A. Sebab, akreditasi pengadilan dinilai dari pelayanan dan pengabdian.

"Tidak ada [akredinasi pengadilan] dinilai dari bangunan fisik," kata dia.

Lasito mengaku dalam persidangan suap ini di PN Tipikor Semarang menggunakan suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi sekitar Rp150 juta untuk membangun fasilitas di PN Semarang guna kepentingan akreditasi.

Uang itu juga digunakan untuk akomodasi Ketua PN Semarang, Purwono Edi Santosa saat itu, ke Makassar guna menerima penghargaan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI JEPARA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali