Menuju konten utama

Hakim PN Semarang Nonaktif Lasito Ditahan KPK Terkait Suap Marzuqi

Penahanan Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan, terkait suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Hakim PN Semarang Nonaktif Lasito Ditahan KPK Terkait Suap Marzuqi
Hakim tunggal Lasito memperlihatkan surat permohonan intervensi pada sidang perdana gugatan praperdilan terhadap Bupati Jepara Achmad Mazuki dalam kasus korupsi dana bantuan politik Partai Persatuan Pembangunan, Senin (30/10/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Lasito, hakim non-aktif PN Semarang, Selasa (26/3/2019).

Ia tersangka kasus suap praperadilan dugaan korupsi dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara, Ahamd Marzuqi. Lasito merupakan hakim tunggal saat menangani praperadilan Marzuqi pada 2017.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Lasito akan ditahan selama 20 hari guna proses penyidikan.

Lebih lanjut, Lasito akan ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hakim LAS [Lasito] ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Febri.

Hingga saat ini, baru ada dua tersangka dalam kasus praperadilan dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Jepara.

KPK menetapkan Lasito selaku hakim Praperadilan perkara Marzuqi diduga selaku penerima, sedangkan Marzuqi diduga sebagai pemberi.

Marzuqi diduga menyuao Lasito senilai Rp700 juta, terdiri atas mata uang rupiah Rp500 juta dan dolar AS setara Rp200 juta, untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi di PN Semarang.

Marzuqi mengajukan praperadilan atas status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di PN Semarang pada 2017.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Ketua Pengadilan Samarinda Abdul Halim, Senin (28/1/2019) dan Ali Muhtarom, hakim PN Kupang.

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa pada 18 Januari 2019.

Lasito dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI JEPARA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali