Menuju konten utama

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Resmi Jadi Tersangka KPK

Penetapan tersangka ini terkait dengan putusan praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik yang menyeret Bupati Jepara.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Resmi Jadi Tersangka KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap. Selain Marzuqi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito (LAS).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, hakim PN Semarang Lasito diduga telah menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.

"Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/11/2018), seperti dikutip Antara.

Selain itu, Basaria menduga hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan gugatan praparadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Basaria melanjutkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

"AM kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg," ucap Basaria.

Setelah itu, lanjut Basaria, Marzuqi mencoba mendekati Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

"Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Basaria.

KPK menduga bahwa Marzuqi telah memberikan dana sebesar Rp700 juta kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI JEPARA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto