tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Semarang nonaktif Lasito divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan penjara, Selasa (3/9/2019). Ia terbukti menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi.
Ketua Majelis Hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji mengatakan, Lasito terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa terbukti menerima uang Rp500 juta dan 16.000 dolar AS dari Bupati Marzuqi," kata Bayuaji seperti dilansir Antara.
Uang ini diberikan Marzuqi guna memengaruhi Lasito yang saat itu merupajan hakim tunggal yang menangani kasus praperadilan yang diajukan Marzuqi di PN Semarang.
Dalam vonisnya, hakim juga menolak permohonan Lasito sebagai justice collaborator. Lasito disebut hakim sebagai pelaku utama.
Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dalam vonisnya. Lasito juga dinilai yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Terkait suap ini, Lasito telah mengembalikan uang suap sebesar Rp350 juta ke KPK.
Usai pembacaan vonis, Lasito tanpa berpikir panjang langsung menjawab putusan ini. Ia mendiskusikan sejenak dengan penasehat hukumnya.
"Saya menerima [vonis]," kata Lasito singkat.
Sedangkan, jaksa penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan ini. Namun, ia tetap kecewa, karena sendirian menanggung hukuman dalam suap ini.
Menurut dia, mantan Ketua PN Semarang, Purwobo Edi Santosa yang diduga menikmati uang suap dari Marzuqi juga dihukum.
"Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu tidak adil," ujar Lasito.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Maya Saputri