tirto.id - Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair penjara 3 bulan, di PN Semarang, Selasa (3/9/2019).
Marzuqi terbukti menyuap hakim PN Semarang nonaktif, Lasito. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata, Ketua Majelis Hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji seperti dilansir Antara.
Dalam vonis ini terungkap, Marzuqi terbukti menyuap Lasito sebesar Rp500 juta dan 16.000 dolar AS untuk mengaruhinya yang saat itu jadi hakim tunggal perkara praperadilan di PN Semarang.
Suap ini ditujukan agar Lasito mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangka Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara. Saat itu, Marzuqi merupakan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jepara.
Bayuaji juga memvonis Marzuqi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.
Marzuqi dan jaksa penuntut umum KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Lasito yang juga menjalani sidang vonis pada hari sama, divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntuan selama 5 tahun. Lasito juga divonis denda Rp400 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hakim juga menolak permohonan Lasito sebagai justice collaborator. Lasito disebut sebagai pelaku utama. Setelah pembacaan vonis, Lasito menyatakan menerima dengan ikhlas. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Maya Saputri