tirto.id - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/5/2019). Tersangka kasus suap terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang tersebut ditahan setelah hadir di pemeriksaan dirinya yang kelima di KPK.
Marzuqi yang mengenakan Batik itu keluar gedung KPK sekitar pukul 15.09 WIB. Ia pun mengenakan rompi tahanan begitu meninggalkan gedung KPK.
Begitu keluar dari gedung KPK, Marzuqi mengaku mengikuti proses hukum yang berjalan dan menjalaninya dengan tabah dan sabar.
"Doakan sajalah, semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum," kata Marzuqi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan penahanan Ahmad Marzuqi di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya.
"AM [Ahmad Marzuqi] Bupati Jepara periode 2017 – 2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," Kata Febri dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Hingga saat ini, baru ada dua tersangka dalam kasus suap ini. Selain Marzuqi, hakim Lasito sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Suap ini terkait dengan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang atas gugatan yang diajukan Marzuqi untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelum sidang itu, pada 2017, Kejaksaan Tinggi Jateng menetapkan Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan parpol DPC PPP Kabupaten Jepara periode 2011-2014.
Lalu, di sidang praperadilan, Hakim Lasito memutuskan membatalkan penetapan Marzuqi sebagai tersangka di kasus tersebut.
KPK menduga Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan sidang praperadilan. Uang suap itu diduga senilai Rp700 juta, terdiri atas mata uang rupiah Rp500 juta dan dolar AS setara Rp200 juta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom