tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membantah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali akan mundur usai OTT KPK menjaring dua hakim PN Jakarta Selatan.
Suhadi menjelaskan konteks bahwa Hatta Ali akan mengundurkan diri ketika ada hakim pengadilan tinggi tertangkap tangan melakukan korupsi.
"Itu mungkin salah penerimaannya. Beliau yang waktu itu [komentar untuk] kejadian Ketua Pengadilan Tinggi Manado," sebut Suhadi di Kantor MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Sebelumnya, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono terseret kasus korupsi. Ia ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima uang sebesar 110 ribu dolar Singapura. Sudi pun sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suhadi menjelaskan, kasus tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi baru terjadi di Manado. Oleh sebab itu, Hatta Ali bersedia mengundurkan diri apabila ada hakim tinggi lain yang ditangkap KPK.
"Jadi konteks waktu itu kalau ada ketua pengadilan tinggi yang berbuat seperti itu [korupsi], itu beliau menanggung risiko," kata Suhadi.
Ketua MA Hatta Ali mengaku pernah bersedia mundur dari jabatan Ketua MA. Hal itu diungkapkan Hatta Ali saat menanggapi kasus tangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Dalam wawancara tersebut, ia pun siap mundur bila ada hakim tingkat banding yang kembali terjerat kasus.
"Saya tidak perlu diminta mundur. Saya janji jika terjadi lagi pada pimpinan pengadilan tingkat banding, saya mundur. Pemimpin pengadilan tingkat banding tidak boleh melakukan perbuatan seperti ini. Dia itu provost atau mewakili MA untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Kami menyesali, kok ada setingkat ketua PT melakukan tindak pidana," sebut Hatta Ali sebagaimana dilansir dari Metrotvnews.com.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri