Menuju konten utama

MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel Usai OTT KPK

Dua hakim yang diberhentikan sementara itu adalah Iswahyu Widodo dan Irwan.

MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Jaksel Usai OTT KPK
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Mahkamah Agung resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018), setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Iswahyu Widodo dan Irwan.

"Mahkamah Agung pada hari ini mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Jakarta Selatan itu dengan status pemberhentian sementara yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Pemberhentian dilakukan kepada hakim Iswahyu sesuai KMA nomor 254/KMA/SK/XI/2018. Sementara itu, Hakim Irwan diberhentikan sementara berdasarkan KMA nomor 253/KMA/SK/XI/2018.

Selain memberhentikan kedua hakim, Mahkamah Agung melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga memberhentikan sementara M. Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jakarta Timur. Surat pemberhentian sesuai Keputusan Dirjen Badilum nomor 2085/DJU/SK/KP02.2/11/2018 yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro.

Karo Hukum dan Humas MA, Abdullah menambahkan, kedua hakim dan panitera itu diberhentikan sementara hingga berkekuatan hukum tetap. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, MA langsung memberhentikan kedua hakim dan panitera itu.

"Sampai putusan berkekuatan hukum tetap baru sebagai dasar pemberhentian secara definitif," kata Abdullah, Kamis (29/11).

KPK telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka suap terkait perkara perdata. Mereka adalah Iswahyu Widodo (IW), dan Irwan (I).

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR), Advokat Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

KPK menyebut Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga memberi total suap sekitar Rp 600 juta kepada Hakim Iswahyu Widodo dan Hakim Irwan melalui Ramadhan. Uang itu diberikan guna mempengaruhi putusan sela dan putusan akhir dalam perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

KPK menyangkakan Iswahyu Widodo (IW), Irwan (I) dan Muhammad Ramadhan (MR) melanggar pasal 12 huruf c dan/atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan/atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK HAKIM PN JAKSEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto