Menuju konten utama

Empat Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jaksel Langsung Ditahan KPK

Empat tersangka kasus suap penangangan perkara di PN Jakarta Selatan langsung ditahan oleh KPK.

Empat Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jaksel Langsung Ditahan KPK
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).

Hakim Irwan ditahan di Rutan Cipinang Metro Jakarta Timur, Hakim Iswahyu Widodo ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, panitera pengganti Muhammad Ramadhan ditahan di Rutan Guntur, dan advokat Arif Fitrawan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga saat ini masih menjalani penahanan oleh Kejaksaan terkait kasus pidana umum.

KPK menetapkan dua orang hakim PN Jakarta Selatan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua hakim tersebut yakni Hakim Iswahyu Widodo (IW), dan Hakim Irwan (I).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka atas Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR), Advokat Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS).

KPK menyebut Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga memberi suap total berjumlah sekitar Rp600 juta kepada Hakim Iswahyu Widodo dan Hakim Irwan melalui Ramadhan. Uang itu diberikan guna mempengaruhi putusan sela dan putusan akhir dalam perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, hakim Iswahyu, hakim Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai tersangka pemberi, Arif Fitrawan dan Martin Silitonga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK HAKIM PN JAKSEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri