Menuju konten utama

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Amankan 45 Ribu Dolar Singapura

"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribu-an," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Amankan 45 Ribu Dolar Singapura
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar 45 ribu dolar Singapura dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sejumlah pihak lainnya.

"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribu-an," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2018).

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.

OTT KPK ini diduga terkait dengan indikasi korupsi dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan 6 orang, di antaranya adalah hakim, panitera, dan pengacara. Keenam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari tadi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut. Kendati demikian, KPK masih enggan membuka identitas keenam orang tersebut.

"Tunggu konpers lebih lanjut," kata Agus.

Baca juga artikel terkait OTT KPK HAKIM PN JAKSEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri