Menuju konten utama

KPK: Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp 650 Juta untuk Amankan Perkara

KPK menemukan hakim PN Jaksel menerima suap Rp650 juta untuk mengamankan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

KPK: Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp 650 Juta untuk Amankan Perkara
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima suap Rp650 juta untuk mengamankan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.

"Disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim PN Jakarta Selatan terkait perkara yang ditanganinya di PN Jakarta Selatan tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2018).

Suap diberikan oleh pihak swasta bernama Martin P Silitonga dan seorang advokat bernama Arif Fitrawan untuk dua orang hakim PN Jaksel yakni Iswahyu Widodo dan Irwan. Uang disalurkan melalui Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alex menjelaskan, perkara pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jaksel didaftarkan pada 26 Maret 2018 dengan penggugat Isrulah Achmad, dan tergugat Williem J.V Dongen, sementara turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Guna memuluskan gugatannya, pihak penggugat mengadakan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan. Menindaklanjuti komunikasi tersebut pada 22 November 2018, Martin Silitonga mentransfer uang kepada Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta.

Pada 27 November 2018, Arif mengambil uang tersebut secara tunai di tiga bank yang berbeda, dan kemudian menukarkannya ke mata uang dolar Singapura. Pada hari yang sama, ia mendatangi kediaman Muhammad Ramadhan dan menitipkan uang tersebut untuk diserahkan ke hakim Iswahyu dan Irwan.

KPK menyebut Martin Silitonga bukanlah orang yang memiliki jabatan di PT CLM, tapi ia memiliki kepentingan di sana. Sementara Arif adalah kuasa hukum Isrulah Achmad selaku penggugat.

Uang itu diberikan guna mempengaruhi putusan akhir dalam perkara pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, pihaknya menduga sebelumnya telah ada penyerahan uang sebesar Rp 150 dari pihak yang sama ke hakim PN Jaksel tersebut.

Saat itu uang diberikan agar dalam putusan sela, hakim tidak memberi putusan NO [Niet Ontvankelijke Verklaard], atau menolak gugatan dengan alasan gugatan mengandung cacat formil.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, hakim Iswahyu, hakim Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara sebagai tersangka pemberi, Arif Fitrawan dan Martin Silitonga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK HAKIM PN JAKSEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hard news
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri