Menuju konten utama

MA akan Evaluasi Ketua Pengadilan Jaksel dan Jaktim Usai OTT KPK

"Ini akan dievaluasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung apakah pimpinan dari pengadilan tersebut sudah sesuai apa tidak," kata Suhadi.

MA akan Evaluasi Ketua Pengadilan Jaksel dan Jaktim Usai OTT KPK
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) akan mengevaluasi kinerja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arifin dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sumino. Evaluasi ini dilakukan menyusul OTT KPK terhadap dua hakim PN Jaksel dan Panitera Pengganti PN Jaktim pada Selasa (27/11/2018).

"Jelas ini akan dievaluasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung apakah pimpinan dari pengadilan tersebut sudah sesuai apa tidak dengan peraturan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (29/11).

Sebagai informasi, Mahkamah Agung bisa menjatuhkan sanksi kepada ketua pengadilan apabila ada hakim maupun aparatur peradilan yang tidak mematuhi aturan. Ketua pengadilan bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 10 ayat 2 Perma 8 tahun 2016. Pemberian saksi pun bisa ringan, sedang, berat, hingga penghapusan tunjangan jika pegawai dalam pembinaan terbukti melanggar atau lalai.

Namun, Suhadi menegaskan, penerapan aturan itu tidak serta-merta langsung dilakukan MA kepada ketua pengadilan. Sebab, MA harus memeriksa notulensi rapat pembinaan dan pengawasan. Apabila pengawasan sudah berjalan optimal, maka ketua pengadilan bisa lepas dari sanksi.

"Tetapi bila dia kurang pengawasan dan pembinaan maka dia bisa dikenai sanksi seperti di Bengkulu kan dicopot dari jabatannya," sebut Suhadi.

Namun, Suhadi menilai bahwa Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Arifin yang baru menjabat itu sempat melakukan upaya pembinaan dengan menanyakan kasus tersebut. Namun, kedua hakim sudah menyatakan tidak ada masalah.

"Memang sebetulnya waktu ditangkap itu bukan take and get uang tapi langsung dijemput di tempat domisilinya di kosnya. Jadi mungkin punya korelasi dengan si panitera pengganti di Jakarta Timur itu mungkin menyebut nama kedua hakim tersebut sehingga dijemput di tempat domisili atau tempat kos," ungkap Suhadi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka suap terkait perkara perdata. Mereka adalah Iswahyu Widodo (IW), dan Irwan (I).

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR), Advokat Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

KPK menyangkakan Iswahyu Widodo (IW), Irwan (I) dan Muhammad Ramadhan (MR) melanggar pasal 12 huruf c dan/atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arif Fitrawan (AF), dan Martin P Silitonga (MPS) disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan/atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK HAKIM PN JAKSEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto