tirto.id - KPK menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sebagai hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti barang elektronik.
Dalam penggeledahan, KPK menemukan adanya indikasi penghilangan jejak percakapan elektronik.
"Sedangkan dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (22/12) kemarin. Dokumen yang disita KPK terkait proyek tahun 2025 hingga rencana pengadaan tahun 2026.
"Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," sebutnya.
Budi menyebutkan penggeledahan masih akan berlanjut hari ini. Namun Budi belum memerinci lokasi mana saja yang akan disasar KPK.
"Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," tuturnya.
Ade terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar.
Selain Ade, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai ijon jaminan proyek.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Asep.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































