tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
KPK mencium ada aliran dana kepada pihak lain di Waskita Karya dari proyek fiktif tersebut.
"Kami menduga dari bukti yang ada saat ini ada indikasi tersebut, tapi kepada siapa saja belum disebutkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam.
Febri mengatakan, penggeledahan rumah Dirut Jasa Marga Desi Aryani beberapa waktu lalu oleh KPK bukan berkaitan dengan Jasa Marga. Namun karena berhubungan dengan kasus dan korupsi proyek Waskita.
"Sebenarnya kapasitasnya bukan di Jasa Marga ya, kapasitas penggeledahan itu di lokasi-lokasi yang kami pandang masih terkait dengan proyek-proyek dan jabatan di Waskita Karya sebelumnya jadi bukan terkait Jasa Marga itu itu satu hal krusial," kata Febri.
Sampai saat ini, KPK memanggil 21 saksi. KPK belum berencana memanggil Desi dalam kasus proyek fiktif Waskita Karya. KPK, kata Febri, pasti akan memanggil saksi tertentu apabila dibutuhkan keterangan untuk penyidikan.
"Nanti kalau dibutuhkan lagi pemeriksaan terhadap saksi yang lain, tentu saya belum bisa sampaikan siapa, tentu akan melakukan pemanggilan," ujar Febri.
KPK terus mendalami dugaan korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. KPK bahkan menggeledah rumah milik Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Aryani, pada Senin (11/2/2019) lalu.
Penggeledahan rumah Desi dilakukan lantaran pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Waskita Karya sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga.
Selain Desi, KPK juga menggeledah rumah milik milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di dua tempat di Jakarta. KPK pun menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara itu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014 Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Fathor dan Yuly telah menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.
Sebagian pekerjaan tersebut ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh keempat perusahaan tersebut. Atas hal ini, Waskita Karya kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp186 miliar ke empat perusahaan subkontraktor tersebut.
Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, di antaranya Fathor dan Yuly. Oleh keduanya uang ini digunakan untuk keperluan pribadi dan atas hal ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya.
Adapun proyek-proyek yang tersandung dugaan korupsi, antara lain :
1. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
4. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
5. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
6. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
7. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
8. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
9. Proyek PLTA Genyem, Papua
10. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
11. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
12. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.
13. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya ini, keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno