tirto.id - Waskita Karya (Persero) Tbk telah menonaktifkan dua orang pejabatnya yang jadi tersangka dalam kasus korupsi lewat pekerjaan fiktif di 14 proyek infrastruktur yang ditangani PT Waskita Karya.
"Untuk tetap menjalankan GCG [Good Corporate Governance] dan mempermudah proses hukum, saat ini yang bersangkutan telah di non-aktifkan dari jabatan masing-masing serta tetap dipenuhi haknya sebagai pegawai," kata Corporate Secretary Waskita Karya Shastia Hadiarti kepada Tirto, Selasa (18/12/2018).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu Kepala Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Fathor dan Yuly telah menunjuk 4 perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. Namun, keempat perusahaan ini ternyata tidak mengerjakan pekerjaan yang diminta.
Sebagian pekerjaan tersebut ternyata telah dikerjakan perusahaan lain. Namun, seolah-olah dikerjakan oleh keempat perusahaan tersebut.
Atas hal ini, Waskita Karya kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp186 miliar ke empat perusahaan subkontraktor tersebut.
Uang itu kemudian disetor ke sejumlah pihak, diantaranya Fathor dan Yuly. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp186 miliar. Angka ini didapat berdasarkan anggaran yang digelontorkan Waskita Karya.
Terkait kasus ini, Waskita Karya mengaku prihatin dan siap bekerja sama dalam rangka penyidikan. Selain itu, Waskita pun mengaku berkomitmen untuk menjalankan aktivitas perusahaan dengan integritas tinggi.
"Dengan jajaran manajemen yang baru, Waskita Karya bertekad untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan atau good corporate governance yang semakin tinggi," kata Shastia.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo