Menuju konten utama

KPK Panggil Wagub Maluku Barnabas Orno sebagai Saksi Kasus Suap

Wagub Maluku Barnabas Nathaniel Orno dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

KPK Panggil Wagub Maluku Barnabas Orno sebagai Saksi Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno pada Rabu, 18 Desember 2019. Ia sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Barnabas dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

KPK memanggil Barnabas dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat Daya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya juga telah mengingatkan agar saksi Barnabas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami ingatkan agar saksi datang memenuhi panggilan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku," ucap Febri di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Dalam kasus ini, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK INFRASTRUKTUR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz